TUGAS KEBIJAKAN PERATURAN DAN PERUNDANG-UNDANGAN KEHUTANAN

PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAPANULI TENGAH NOMOR 8 TAHUN 2013

TENTANG

 RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN

TAPANULI TENGAH TAHUN 2013 – 2033

BAB I

GAMBARAN UMUM

Peraturan daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 8 Tahun 2013 ini secara umum mengatur dan menetapkan peraturan tentang rencana tata ruang, penataan ruang, pemafaatan lahan sebagai rencana tata ruang, dan strategi penataan ruang yang meliputi pengembangan prasarana wilayah kabupaten, pengembangan pusat-pusat pelayanan yang mampu mendorong pertumbuhan dan pemerataan perkembangan ekonomi wilayah, pengembangan dan pembangunan kawasan-kawasan perdagangan dan jasa, peningkatan produksi dan produktivitas hasil perikanan, pengembangan kawasan-kawasan industri yang mendukung kegiatan perikanan, pertanian, perkebunan, dan pertambangan, pengembangan sektor pariwisata, pengembangan sistem pencegahan dan penanganan bencana yang terintegrasi, dan pengembangan sumber daya manusia dengan pengembangan bidang pendidikan dan kesehatan.

Perda ini mencakup 15 bab yang berisi tentang perencanaan tata ruang, yang dalam hal ini mencakup  sistem pusat kegiatan,sistem jaringan tranportasi, sistem jaringan energy, sistem jaringan telekomunikasi, sistem jaringan sumber daya air, dan sistem jaringan prasarana wilayah lainnya. Pada Bab IV rencana pola rung Kabupaten Bagian Kesatu Umum Pasal 29, dikhususkan untuk pengaturan tentang Kawasan Lindung dan Kawasan Budaya. kawasan hutan lindung, kawasan yang memberikan perlindungan kawasan bawahannya,  kawasan perlindungan setempat, kawasan suaka alam, pelestarian alam dan cagar budaya, kawasan rawan bencana alam, kawasan lindung geologi, kawasan lindung lainnya.

BAB II

ASPEK KONTEN, MATERIAL

Penataan ruang adalah suatu sistem atau manajemen serta pola proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Penyelenggaraan penataan ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang. Seperti pada Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, dijelaskan bahwa Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya. Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang. Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya. Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumberdaya alam dan sumber daya buatan. Kawasan budi daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.

Kawasan hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a, berupa hutan lindung dengan luas kurang lebih 58.647 hektar meliputi Kecamatan Badiri seluas kurang lebih 3.038 hektar. Kec. Sibabangun seluas kurang lebih 988 hektar. Kec. Lumut seluas kurang lebih 939 hektar. Kec. Tukka seluas kurang lebih 6.811 hektar. Kec. Sarudik seluas kurang lebih 3.644 hektar. Kec. Tapian Nauli seluas kurang lebih 7.768 hektar. Kec. Sitahuis seluas kurang lebih 6.114 hektar. Kec. Kolang seluas kurang lebih 5.797 hektar. Kec. Sorkam Barat seluas kurang lebih 1.010 hektar. Kec. Pasaribu Tobing seluas kurang lebih 1.136 hektar. Kec. Sosor Gadong seluas kurang lebih 16.353 hektar. Kec. Andam Dewi 2.341 hektar. Kec. Maduamas 182 hektar. Kec. Sirandorung 632 hektar. Kec. Barus Utara 316 hektar, dan Kec. Pandan 1.578 hektar.

 

BAB III

ANALISIS DAN IMPLEMENTASI KELAYAKAN

Pada Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah No. 8 Tahun 2013 Tentang Penataan Ruang, disebutkan dalam bagian ke IV bagian kesatu paragraf 4, bahwa Kawasan suaka alam, pelestarian alam dan cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf d terdiri atas kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan, dan kawasan lindung wilayah laut. Kawasan suaka alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah hutan bakau yang meliputi, Kecamatan Pinangsori, Kecamatan Badiri, Kecamatan Tapian Nauli, Kecamatan Sosorgadong, Kecamatan Sirandorung, dan Kecamatan Manduamas. Kawasan pelestarian alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kawasan Hutan Batangtoru dan kawasan jajaran Bukit Barisan.

Pada peraturan tersebut, terdapat tiga bagian yang terdapat dalam bagian hutan dan pelestarian kawasannya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 68 Tahun 1998 tentang kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam, yang menyatakan bahwa kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam merupakan kekayaan yang sangat tinggi nilainya, karen itu perlu dijaga keutuhan dan kelestarian fungsinya untuk dapat dimanfaatkan bagi sebesar besarnya kemakmuran rakyat.

pada Bab IV Bagian Ketiga Rencana Pengembangan Pola Kawasan Budi Daya Paragraf 1 Rencana Pengembangan Pola Kawasan Peruntukan Hutan Produksi Pasal 37, disebutkan bahwa Kawasan peruntukkan hutan produksi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) huruf a, terdiri atas kawasan hutan produksi terbatas, dan kawasan hutan produksi tetap. Kawasan hutan produksi terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan luas kurang lebih 52.280 (lima puluh dua ribu dua ratus delapan puluh) hektar meliputi, Kecamatan Manduamas, Kecamatan Sirandorung, Kecamatan Andam Dewi, Kecamatan Sosorgadong, Kecamatan Pasaribu Tobing, Kecamatan Sorkam Barat, Kecamatan Sorkam, Kecamatan Kolang, dan Kecamatan Tapian Nauli.

 

BAB IV

SARAN DAN MASUKAN

A.    SARAN

Sebaiknya peraturan daerah yang dibahas sebagaimana diatas perlu diubah atau paling tidaknya di perbaharui atau ditambah. Sebaiknya juga, kedua peraturan diatas dipisah antara tata ruang yang mencakup kawasan administrasi, pemukiman, dan jalur transportasi dan kawasan hutan, dan pertanian. Dan sebaiknya juga dalam peraturannya di berikan tekanan dan mengadakan aspek tindakan atau sanksi dan hukum bagi yang tidak memanfaatkan kawasan sesuai dengan yang sudah di cantumkan dalam peraturan tersebut.

B.     MASUKAN

Kabupaten Tapanuli Tengah adalah kawasan yang dilengkapi dengan komponen ekosistem alam yang lengkap mulai dari datar berupa hutan, perairan, laut, dan rawa atau pesisir. Tentunya usaha dan upaya dalam pelestariannya juga menjadi lebih membutuhkan perhatian yang lebih banyak daripada daerah lainnya yang hanya memiliki beberapa bagian ekosistem saja misalnya hanya darat, hanya laut, hanya perairan dan yang lainnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB V

DAFTAR PUSTAKA

Arief Arifin. 2001. Hutan dan Kehutanan. Kanisius, Yogyakarta.

Indriyanto. 2006. Ekologi Hutan. Bumi Aksara, Jakarta.

Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka

Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.

Undang undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

Zulkarnain. 2013. Analisis Penetapan Kriteria Kawasan Hutan. Jurnal Agrifor.

7(2). 230-243.

 

Link download Peraturan Daerah yang dibahas:

http://sippa.ciptakarya.pu.go.id/sippa_online/ws_file/dokumen_usulan/perda_rtrw/PERDARTRW_12-04-2013.pdf

penulis : Abdul Azis Telaumbanua

Komentar

  1. Mantap kak, sangat mengedukasi sekali..
    Lanjutkan karya selanjutnya

    BalasHapus
  2. Bagus bgt kak, sangat mengedukasi
    Lanjutkan tulisan berikutnya

    BalasHapus
  3. Keren bg, semangat buat karya2 kedepannya. Mangatsee 😇💪

    BalasHapus
  4. Cukup mengedukasi
    Lanjutkan untuk tulisan selanjutnya ya sayang❤️

    BalasHapus
  5. Mantab Bang.. Kalau bisa diteruskan ini ke pemerintah. Tapteng memang kaya, semoga makin berjaya!

    BalasHapus

Posting Komentar