TUGAS KEBIJAKAN PERATURAN DAN PERUNDANG-UNDANGAN KEHUTANAN
PERATURAN DAERAH
KABUPATEN TAPANULI TENGAH NOMOR 8 TAHUN 2013
TENTANG
RENCANA TATA
RUANG WILAYAH KABUPATEN
TAPANULI TENGAH TAHUN 2013 – 2033
BAB I
GAMBARAN
UMUM
Peraturan daerah Kabupaten
Tapanuli Tengah Nomor 8 Tahun 2013 ini secara umum mengatur dan menetapkan
peraturan tentang rencana tata ruang, penataan ruang, pemafaatan lahan sebagai
rencana tata ruang, dan strategi penataan ruang yang meliputi pengembangan prasarana wilayah kabupaten, pengembangan pusat-pusat pelayanan yang mampu
mendorong pertumbuhan dan pemerataan perkembangan ekonomi wilayah, pengembangan dan pembangunan kawasan-kawasan
perdagangan dan jasa, peningkatan produksi dan
produktivitas hasil perikanan, pengembangan
kawasan-kawasan industri yang mendukung kegiatan perikanan, pertanian, perkebunan,
dan pertambangan, pengembangan sektor
pariwisata, pengembangan sistem pencegahan dan penanganan
bencana yang terintegrasi, dan pengembangan
sumber daya manusia dengan pengembangan bidang pendidikan dan kesehatan.
Perda ini mencakup 15 bab yang berisi
tentang perencanaan tata ruang, yang dalam hal ini mencakup sistem
pusat kegiatan,sistem jaringan tranportasi, sistem jaringan energy,
sistem jaringan telekomunikasi, sistem jaringan
sumber daya air, dan sistem jaringan
prasarana wilayah lainnya. Pada Bab IV rencana pola rung Kabupaten Bagian Kesatu Umum Pasal 29, dikhususkan untuk pengaturan
tentang Kawasan Lindung dan Kawasan Budaya. kawasan
hutan lindung, kawasan yang memberikan
perlindungan kawasan bawahannya, kawasan perlindungan setempat, kawasan suaka alam, pelestarian alam dan cagar
budaya, kawasan rawan bencana alam,
kawasan lindung geologi, kawasan lindung lainnya.
BAB II
ASPEK
KONTEN, MATERIAL
Penataan ruang adalah suatu sistem atau manajemen serta pola proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Penyelenggaraan penataan ruang adalah kegiatan
yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang. Seperti pada
Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, dijelaskan bahwa Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan
ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat
manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan
hidupnya. Tata ruang adalah wujud struktur ruang
dan pola ruang. Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan
perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah.
Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau
budi daya. Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama
melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumberdaya alam dan
sumber daya buatan. Kawasan budi daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan
fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya
alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
Kawasan hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 ayat (2) huruf a, berupa hutan
lindung dengan luas kurang lebih 58.647 hektar meliputi Kecamatan
Badiri seluas kurang lebih 3.038 hektar. Kec. Sibabangun seluas kurang lebih 988 hektar.
Kec. Lumut seluas kurang lebih 939 hektar. Kec. Tukka seluas kurang lebih 6.811 hektar. Kec. Sarudik seluas kurang lebih 3.644 hektar. Kec. Tapian Nauli seluas kurang lebih 7.768 hektar. Kec. Sitahuis seluas kurang lebih 6.114 hektar. Kec. Kolang seluas kurang lebih 5.797 hektar. Kec. Sorkam Barat seluas kurang lebih 1.010 hektar. Kec. Pasaribu Tobing seluas kurang lebih 1.136 hektar.
Kec. Sosor Gadong seluas kurang lebih 16.353 hektar. Kec. Andam Dewi
2.341 hektar. Kec. Maduamas 182
hektar. Kec. Sirandorung 632 hektar. Kec. Barus Utara 316 hektar, dan Kec. Pandan 1.578 hektar.
BAB III
ANALISIS DAN
IMPLEMENTASI KELAYAKAN
Pada Peraturan Daerah Kabupaten
Tapanuli Tengah No. 8 Tahun 2013 Tentang Penataan Ruang, disebutkan dalam
bagian ke IV bagian kesatu paragraf 4, bahwa Kawasan
suaka alam, pelestarian alam dan cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
29 ayat (2) huruf d terdiri atas kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam,
kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan, dan kawasan
lindung wilayah laut. Kawasan suaka alam
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah hutan bakau yang meliputi, Kecamatan Pinangsori, Kecamatan Badiri, Kecamatan Tapian Nauli, Kecamatan Sosorgadong, Kecamatan Sirandorung, dan Kecamatan Manduamas. Kawasan
pelestarian alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kawasan
Hutan Batangtoru dan kawasan jajaran Bukit Barisan.
Pada peraturan tersebut,
terdapat tiga bagian yang terdapat dalam bagian hutan dan pelestarian
kawasannya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 68 Tahun 1998 tentang
kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam, yang menyatakan bahwa kawasan
suaka alam dan kawasan pelestarian alam merupakan kekayaan yang sangat tinggi
nilainya, karen itu perlu dijaga keutuhan dan kelestarian fungsinya untuk dapat
dimanfaatkan bagi sebesar besarnya kemakmuran rakyat.
pada Bab IV Bagian Ketiga Rencana Pengembangan Pola Kawasan Budi
Daya Paragraf 1 Rencana Pengembangan Pola Kawasan Peruntukan Hutan Produksi
Pasal 37,
disebutkan bahwa Kawasan peruntukkan
hutan produksi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) huruf a, terdiri
atas kawasan hutan produksi terbatas, dan kawasan hutan produksi tetap. Kawasan
hutan produksi terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan luas
kurang lebih 52.280 (lima puluh dua ribu dua ratus delapan puluh) hektar
meliputi, Kecamatan
Manduamas, Kecamatan
Sirandorung,
Kecamatan Andam Dewi,
Kecamatan Sosorgadong,
Kecamatan Pasaribu Tobing,
Kecamatan Sorkam Barat,
Kecamatan Sorkam,
Kecamatan Kolang, dan Kecamatan Tapian Nauli.
BAB IV
SARAN
DAN MASUKAN
A.
SARAN
Sebaiknya peraturan daerah yang dibahas sebagaimana diatas perlu diubah
atau paling tidaknya di perbaharui atau ditambah. Sebaiknya juga, kedua
peraturan diatas dipisah antara tata ruang yang mencakup kawasan administrasi,
pemukiman, dan jalur transportasi dan kawasan hutan, dan pertanian. Dan sebaiknya
juga dalam peraturannya di berikan tekanan dan mengadakan aspek tindakan atau
sanksi dan hukum bagi yang tidak memanfaatkan kawasan sesuai dengan yang sudah
di cantumkan dalam peraturan tersebut.
B.
MASUKAN
Kabupaten Tapanuli Tengah adalah kawasan yang dilengkapi dengan komponen
ekosistem alam yang lengkap mulai dari datar berupa hutan, perairan, laut, dan
rawa atau pesisir. Tentunya usaha dan upaya dalam pelestariannya juga menjadi
lebih membutuhkan perhatian yang lebih banyak daripada daerah lainnya yang
hanya memiliki beberapa bagian ekosistem saja misalnya hanya darat, hanya laut,
hanya perairan dan yang lainnya.
BAB V
DAFTAR PUSTAKA
Arief Arifin. 2001. Hutan dan Kehutanan. Kanisius, Yogyakarta.
Indriyanto. 2006. Ekologi Hutan. Bumi Aksara, Jakarta.
Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2011
tentang Pengelolaan Kawasan Suaka
Alam dan Kawasan
Pelestarian Alam.
Undang undang nomor 41 tahun 1999
tentang Kehutanan.
Zulkarnain. 2013. Analisis Penetapan
Kriteria Kawasan Hutan. Jurnal Agrifor.
7(2). 230-243.
Link
download Peraturan Daerah yang dibahas:
http://sippa.ciptakarya.pu.go.id/sippa_online/ws_file/dokumen_usulan/perda_rtrw/PERDARTRW_12-04-2013.pdf
penulis : Abdul Azis Telaumbanua
Mantap kak, sangat mengedukasi sekali..
BalasHapusLanjutkan karya selanjutnya
Bagus bgt kak, sangat mengedukasi
BalasHapusLanjutkan tulisan berikutnya
Keren bg, semangat buat karya2 kedepannya. Mangatsee 😇💪
BalasHapusCukup mengedukasi
BalasHapusLanjutkan untuk tulisan selanjutnya ya sayang❤️
Bagus dan sangat bermanfaat
BalasHapusMantab Bang.. Kalau bisa diteruskan ini ke pemerintah. Tapteng memang kaya, semoga makin berjaya!
BalasHapussiap..
HapusMantap ziz
BalasHapus